Follow Us @soratemplates

Thursday, November 19, 2015

Uang Belanja vs Nafkah

November 19, 2015 0 Comments
Di tengah ke-absurd-an pikiran saya ini, tiba-tiba saya berpikir untuk beberapa bulan ke depan ketika sudah mulai berumah tangga. Perihal uang yang diberikan oleh suami. Sebelumnya saya berpikir,
Apakah uang/nafkah dari suami pada istri hanya untuk keperluan rumah tangga saja dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi?
Maka saya mendapatkan apa yang saya pertanyakan pada sebuah artikel, berikut ini intisarinya :

Apakah Anda sudah tahu perbedaan uang belanja dan uang nafkah? mungkin banyak dari kaum wanita yang belum  mengerti akan kedua elemen tersebut. Nafkah istri berarti suami memberikan sebagian hartanya kepada istri untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi istrinya, sedangkan belanja istri adalah memberikan harta (uang) untuk kebutuhan hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya.
Uang belanja merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga bagaimana bisa menyejahterakan dan mencukupi kebutuhan hidup istri dan ank-anaknya sedangkan uang nafkah merupakan kewajiban seorang suami untuk menjaga kemuliaan dan membahagiakan wanita yang kini menjadi istrinya. Uang nafkah merupakan hak yang harus diterima sang istri dan istri punya hak penuh dalam mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga sang istri dapat memenuhi kebutuhan yang apa dia inginkan tanpa mengemis kepada suaminya apalagi harus bekerja diluar rumah. Jika istri berkerja juga, kita harus meberikan uang dan nafkah juga walaupun jumlahnya agak sedikit karena keduanya merupakan hak istri dan kewajiban sang suami. Jika sekarang masih ada suami hanya memberikan uang belanja maka harus segeralah lengkapi kewajiban Anda melengkapi kebutuhan istri Anda dengan uang nafkah. Kerena dalam uang nafkah tersebut merupakan suatu kemulian bagi istri dan memang sudah kewajiban dari suami.

(source : http://www.muslimahcorner.com/2015/03/jangan-salah-ini-bedanya-uang-belanja-dan-uang-nafkah/)



Thursday, November 12, 2015

Nasihat Pernikahan (H-22 hari lamaran)

November 12, 2015 0 Comments
1. Ketika akan Menikah
Janganlah mencari isteri, tapi carilah ibu bagi anak-anak kita
Janganlah mencari suami, tapi carilah ayah bagi anak-anak kita.

2. Ketika Melamar
Anda bukan sedang meminta kepada orang tua/wali si gadis, tetapi meminta kepada Allah melalui orang tua/wali si gadis.

3. Ketika Akad Nikah
Anda berdua bukan menikah di hadapan penghulu, tetapi menikah di hadapan Allah.

Semuanya itu murni saya copas dari sini.
Menikah atau keinginan untuk menikah bukanlah perkara yang patut dipermainkan, bukan hanya hati dua insan, tapi dua keluarga yang kau pertaruhkan hatinya.
Maka janganlah kau permainkan perihal 'pernikahan', karena sesungguhnya menikah adalah ibadah dan penyempurna ibadah,
Ketika salah satu dari kalian menikah maka syetannya akan berteriak dan berkata : Celaka… anak Adam telah menjaga 2/3 agamanya. ( HR Abu Ya’la dan Ad dailamy )
maka janganlah kau pernah permainkan hal tsb bila memang benar niat kamu adalah untuk ibadah bukanlah mengikuti nafsu semata.

Sampai saat ini, H-22 hari sebelum saya dilamar resmi.
Fase yang hampir sama dengan mantan saya yang dahulu, tapi Allah memutuskan ikatan kami bahkan H-30 hari sebelum saya dilamar resmi olehnya.
Takut? iya pasti itu ada, tapi saya pasrahkan semuanya pada Dzat Yang Maha Kuasa dan tak ada tandingannya di dunia dan akhirat.

Doa di setiap sujud terakhir sholat saya saat ini :

semoga memang dia adalah jodoh yang telah Kau pilihkan untuk saya, yang sudah kau siapkan untuk saya semenjak dilahirkan di muka bumi ini.
mudahkanlah niat kami untuk menikah,
berikanlah kami kemampuan untuk saling mengerti satu sama lain, menerima kekurangan masing-masing, dan semakin dimantab-kan hati kami.


Tuesday, November 10, 2015

Hak Suami dan Istri

November 10, 2015 0 Comments
Hak Bersama Suami Istri
  • Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
  • Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
  • Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
  • Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
sumber : Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Islam

Pada dasarnya hak itu diterima dan dituntut bila kita sudah melakukan kewajiban-kewajiban kita.
Selain nantinya kita akan membina sebuah rumah tangga, namun jangan lupa juga dengan Ibu dan Ayah kita,
saya mendapatkan sebuah gambar yang merupakan rangkuman dari kewajiban-kewajiban kita-seperti yang sudah saya post sebelumnya.
 

Subhanallah..terkadang saya merasa masih belum siap untuk nikah, apalagi badai besar kemarin yang sungguh mengetuk hati nurani saya untuk meluruskan niat dan lebih memperbaiki diri.
Semoga kita bisa ya saling memperbaiki diri, membentuk sebuah keluarga kecil yang sakinah, ma waddah, dan warohmah. (amin)
Entah mengapa saya begitu yakin menghadapi dunia baru nanti sama kamu :)
Semoga bersatunya saya, kamu menjadi KITA bisa membangun sebuah rumah tangga yang selalu diliputi kebahagiaan.

Kebahagiaan hakiki yang terukur tidak dari sebuah harta, tapi kualitas masing-masing individu dan keluarga tsb,
Kebahagiaan yang tak pernah luntur seiring berjalannya waktu, mulai dari usia kita sekarang (20-an tahun) hingga nanti maut menjemput salah satu diantara kita,
Kebahagiaan dalam menghadapi segala cobaan dari Allah SWT. karena sejatinya manusia tidak akan liput dari cobaan,
Kebahagiaan di dunia dan akhirat (terutama) tentunya.


Kewajiban Istri

November 10, 2015 0 Comments
Adab Isteri Kepada Suami
  • Hendaknya istri menyadari dan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
  • Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
  • Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
  • Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
  1. Menyerahkan dirinya,
  2. Mentaati suami,
  3. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
  4. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
  5. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
  • Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
  • Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
  • Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
  • Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
  • Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
  • Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
  • Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
  • Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
  • Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
  • Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
  • Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
source : Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Islam

Kewajiban Suami (Part 2)

November 10, 2015 0 Comments

Adab Suami Kepada Istri :
  • Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
  • Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
  • Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
  • Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
  • Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
  • Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
  • Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
  • Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
  • Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
  • Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
  • Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
  • Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
  • Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
  • Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
  • Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
  • Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
  • Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
  • Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: 40)
source : Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Islam

Kewajiban Suami (Part 1)

November 10, 2015 0 Comments
Entah kenapa, sekarang saya lagi ingin menggali mengenai hak dan kewajiban suami dan istri.
Ingin menggali ilmu pengetahuan mengenai ber-rumahtangga, agar nantinya tidak salah dalam praktiknya.
Untuk suami, seperti yang kita tahu memiliki kewajiban untuk memberi nafkah lahir dan batin kepada isterinya, bahkan ada yang mengatakan sampai pada level menyuapi makanan ke mulut istri.

Seperti dari sumber yang saya dapatkan berikut ini :

Disangka Tugas Istri, Sebenarnya Hal Berikut Ini adalah Kewajiban Suami

Hal-hal yang lazim dikatakan sebagai tugas keseharian istri, dalam Islam sesungguhnya itu adalah kewajiban suami untuk memenuhinya. Semisal berbelanja di pasar, menyediakan makanan, mencuci, berberes rumah, dll.Bukan berarti istri tidak boleh melakukan, akan tetapi hal tersebut bukanlah kewajiban istri, dengan demikian.Suami semestinya jauh lebih menyayangi istri yang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya menjadi kewajiban suami tersebut.
Pendapat 5 Mazhab Fiqih tentang hal ini:

1. Mazhab al-Hanafi
Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan : Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan untuk memasak dan mengolahnya, maka istri tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap.
Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan : Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.
2. Mazhab Maliki
Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan : wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.
3. Mazhab As-Syafi’i
Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan : Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
4. Mazhab Hanabilah
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.
5. Mazhab Az-Zhahiri
Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.
Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur. 

Ternyata 4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab Dzahihiri semua sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.
Kalau saya sih lebih berpikir untuk saling toleransi saja, terlepas bagaimana hukumnya menurut Islam.
Bila istrinya sedang tidak sibuk, maka sebaiknya melayani suaminya.
Bila istrinya sedang sibuk melakukan kewajiban (yang dianggap kewajiban oleh mayoritas masyarakat), maka sebaiknya suami mencoba mengerti, lebih bagus lagi membantu tugas sang istri.
Membangun sebuah rumah tangga itu alangkah baiknya bila berdua, bukan sendiri.
Sama-sama membangun fondasi yang kuat dengan bermodal cinta dan percaya,
mulai meletakkan bata satu demi satu, hingga nantinya terbentuk sebuah rumah yang utuh.
Butuh kerjasama yang baik antara suami dan istri

Bismillah yaa kak :)

Friday, November 6, 2015

Welcome November !

November 06, 2015 0 Comments

Selamat datang November !
Bulan bersejarah di masa lalu kami berdua.
Namun untuk tahun ini, di bulan ini, hanya akan menjadi bulan bersejarah untuk aku dan dia.
Mulai bulan ini...
kita sudah mulai saling menyesuaikan satu sama lainnya, karena hakikatnya saat dua insan bersatu meskipun sudah kenal lama dan bersahabat, mereka akan menunjukkan pribadi mereka masing-masing. kalau kata sepupu, penyesuaian itu tidak akan ada habisnya, bahkan nanti saat berumah tangga, karena setiap orang akan berubah sehingga perlu di adjust terus.
hidup berpasangan itu bukan untuk maunya dimengerti, tapi saling mengerti.
jadi gak bisa bilang "gue tuh ya begini".
menikah itu bukan perkara siapa yang akan menjadi pemimpin, karena lelaki sudah dikodratkan menjadi seorang imam bagi keluarga nya, tinggal istrinya yang selalu sedia setiap saat di samping nya, ibarat suami itu pilot, maka istri itu co-pilot nya.

jadi, mari kita luruskan niat :)