Ingin menggali ilmu pengetahuan mengenai ber-rumahtangga, agar nantinya tidak salah dalam praktiknya.
Untuk suami, seperti yang kita tahu memiliki kewajiban untuk memberi nafkah lahir dan batin kepada isterinya, bahkan ada yang mengatakan sampai pada level menyuapi makanan ke mulut istri.
Seperti dari sumber yang saya dapatkan berikut ini :
Disangka Tugas Istri, Sebenarnya Hal Berikut Ini adalah Kewajiban Suami
Hal-hal yang lazim dikatakan sebagai tugas keseharian istri, dalam Islam sesungguhnya itu adalah kewajiban suami untuk memenuhinya. Semisal berbelanja di pasar, menyediakan makanan, mencuci, berberes rumah, dll.Bukan berarti istri tidak boleh melakukan, akan tetapi hal tersebut bukanlah kewajiban istri, dengan demikian.Suami semestinya jauh lebih menyayangi istri yang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya menjadi kewajiban suami tersebut.
Pendapat 5 Mazhab Fiqih tentang hal ini:
1. Mazhab al-Hanafi
Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan : Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan untuk memasak dan mengolahnya, maka istri tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap.
Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan : Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.
2. Mazhab Maliki
Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan : wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.
3. Mazhab As-Syafi’i
Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan : Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
4. Mazhab Hanabilah
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.
5. Mazhab Az-Zhahiri
Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.
Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.
Ternyata 4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab Dzahihiri semua sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.
Kalau saya sih lebih berpikir untuk saling toleransi saja, terlepas bagaimana hukumnya menurut Islam.
Bila istrinya sedang tidak sibuk, maka sebaiknya melayani suaminya.
Bila istrinya sedang sibuk melakukan kewajiban (yang dianggap kewajiban oleh mayoritas masyarakat), maka sebaiknya suami mencoba mengerti, lebih bagus lagi membantu tugas sang istri.
Membangun sebuah rumah tangga itu alangkah baiknya bila berdua, bukan sendiri.
Sama-sama membangun fondasi yang kuat dengan bermodal cinta dan percaya,
mulai meletakkan bata satu demi satu, hingga nantinya terbentuk sebuah rumah yang utuh.
Butuh kerjasama yang baik antara suami dan istri
Bismillah yaa kak :)
No comments:
Post a Comment