- Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
- Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
- Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
- Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
Pada dasarnya hak itu diterima dan dituntut bila kita sudah melakukan kewajiban-kewajiban kita.
Selain nantinya kita akan membina sebuah rumah tangga, namun jangan lupa juga dengan Ibu dan Ayah kita,
saya mendapatkan sebuah gambar yang merupakan rangkuman dari kewajiban-kewajiban kita-seperti yang sudah saya post sebelumnya.
Subhanallah..terkadang saya merasa masih belum siap untuk nikah, apalagi badai besar kemarin yang sungguh mengetuk hati nurani saya untuk meluruskan niat dan lebih memperbaiki diri.
Semoga kita bisa ya saling memperbaiki diri, membentuk sebuah keluarga kecil yang sakinah, ma waddah, dan warohmah. (amin)
Entah mengapa saya begitu yakin menghadapi dunia baru nanti sama kamu :)
Semoga bersatunya saya, kamu menjadi KITA bisa membangun sebuah rumah tangga yang selalu diliputi kebahagiaan.
Kebahagiaan hakiki yang terukur tidak dari sebuah harta, tapi kualitas masing-masing individu dan keluarga tsb,
Kebahagiaan yang tak pernah luntur seiring berjalannya waktu, mulai dari usia kita sekarang (20-an tahun) hingga nanti maut menjemput salah satu diantara kita,
Kebahagiaan dalam menghadapi segala cobaan dari Allah SWT. karena sejatinya manusia tidak akan liput dari cobaan,
Kebahagiaan di dunia dan akhirat (terutama) tentunya.
No comments:
Post a Comment