Di tengah ke-
absurd-an pikiran saya ini, tiba-tiba saya berpikir untuk beberapa bulan ke depan ketika sudah mulai berumah tangga. Perihal uang yang diberikan oleh suami. Sebelumnya saya berpikir,
Apakah uang/nafkah dari suami pada istri hanya untuk keperluan rumah tangga saja dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi?
Maka saya mendapatkan apa yang saya pertanyakan pada sebuah artikel, berikut ini intisarinya :
Apakah Anda sudah tahu perbedaan uang belanja dan uang nafkah? mungkin
banyak dari kaum wanita yang belum mengerti akan kedua elemen tersebut. Nafkah istri berarti suami memberikan sebagian hartanya kepada istri
untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi istrinya,
sedangkan belanja istri adalah memberikan harta (uang) untuk kebutuhan
hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya.
Uang belanja merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga
bagaimana bisa menyejahterakan dan mencukupi kebutuhan hidup istri dan
ank-anaknya sedangkan uang nafkah merupakan kewajiban seorang suami untuk menjaga kemuliaan dan membahagiakan wanita yang kini
menjadi istrinya. Uang nafkah
merupakan hak yang harus diterima sang istri dan istri punya hak penuh
dalam mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga
sang istri dapat memenuhi kebutuhan yang apa dia inginkan tanpa mengemis
kepada suaminya apalagi harus bekerja diluar rumah. Jika istri berkerja juga, kita harus meberikan uang dan nafkah juga
walaupun jumlahnya agak sedikit karena keduanya merupakan hak istri dan
kewajiban sang suami. Jika sekarang masih ada suami hanya memberikan
uang belanja maka harus segeralah lengkapi kewajiban Anda melengkapi
kebutuhan istri Anda dengan uang nafkah. Kerena dalam uang nafkah
tersebut merupakan suatu kemulian bagi istri dan memang sudah kewajiban
dari suami.
(source : http://www.muslimahcorner.com/2015/03/jangan-salah-ini-bedanya-uang-belanja-dan-uang-nafkah/)
No comments:
Post a Comment